mendoakan Rasulullah

nah, skenario terakhir dari kuliah Agama Islam II ini saya rasa paling sulit menjawabnya karena skenarionya melibatkan perspektif orang-orang non muslim yang cenderung oposisi. berikut ini skenarionya:

Seseorang diluar pengikut Islam menyatakan bahwa : Muhammad Rasulullah belum dijamin masuk surga dengan alasan tiap-tiap sesudah adzan dikumandangkan orang Islam disunatkan mendo’akan nabinya untuk mendapatkan tempat yang mulia (maqomam makhmu-dah). Bagaimana tanggapan anda terhadap pernyataan tersebut ?

setelah banyak membaca dan merenungkan jawabannya, akhirnya saya menyimpulkan beberapa hal seperti yang tercantum di bawah ini.

Itulah keistimewaan ummat Islam. Meski tidak masuk dalam golongan yang dimurkai atau sesat, namun kita disunnahkan untuk saling mendo’akan satu sama lain. Hal ini merupakan pencerminan rasa cinta kita kepada sesama muslim dan cara mengungkapkan kebenaran rasa persaudaraan dan hakekat kasih sayang, dapat ditunjukan dalam bentuk doa-doa yang baik, di tempat ia tidak mendengar dan tidak melihatmu. Di tempat yang tidak ada campuran perasaan riya dan berpura-pura, seperti dalam sabda Rasulullah:

Doa seorang muslim untuk saudaranya dari belakang dikabulkan. Di sisi kepalanya ada malaikat yang ditugaskan, setiap kali ia berdoa untuk saudaranya dengan kebaikan, malaikat yang ditugaskan dengannya berkata: Amin, dan untukmu semisalnya.”

Mengenai ketentuan jaminan Allah bahwa Nabi Muhammad pasti akan masuk surga tersirat dalam firman Allah sebagai berikut:

Agar Allah mengampuni dosamu (Muhammad) yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmatNya kepadamu dan menunjukimu jalan yang lurus. (Qs 48:2)

Allah juga menjaminkan Rasulullah yang akan memasuki surga pertama kali seperti yang dinyatakan dalam hadis riwayat Anas bin Malik, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: “Aku datang ke pintu surga pada hari kiamat, lalu aku meminta supaya pintu surga dibuka. Penjaga surga bertanya : “Engkau siapa?” Saya menjawab: “Muhammad!” Lalu dia berkata : “Saya diperintahkan, supaya tidak membukakan pintu surga kepada siapapun sebelum engkau”

Jadi dengan mendoakan Rasul, bukan berarti karena Rasul belum pasti dijamin masuk surga, namun karena ingin juga didoakan oleh malaikat agar bisa masuk surga bersama Rasul. Tentu saja tidak berarti hanya dengan doa semata kita akan masuk surga, tapi juga amal dan ibadah kita kepada Allah SWT.

Wallahu’alam..

semoga jawaban saya ini dapat menambah iman islam kita dan kecintaan kita kepada Rasulullah serta umat islam yang lain. dan membuat kita semakin senang untuk saling mendoakan kebaikan bagi sesama muslim karena seluruh umat muslim itu sesungguhnya bersaudara.. 😀

lepas gigi palsu orang meninggal?

masih di perkuliahan yang sama, Agama Islam II, kami diberi skenario lagi untuk direnungkan dan dicari jawabannya. berikut ini adalah skenario tersebut:

Seseorang yang menggunakan gigi palsu emas suatu ketika meninggal dunia. Pihak keluarga memohon kepada anda untuk mencabut gigi palsunya sebelum dimandikan jenazahnya. Bagaimana tindakan anda  dan apa alasan-nya ?

setelah berijtihad, inilah jawaban saya:

Pada dasarnya, pemasangan gigi palsu menurut hukum asalnya boleh untuk pria dan wanita, hanya saja tidak diperbolehkan bila terbuat dari emas, baik untuk laki-laki atau perempuan (Fatawa wa Rosa’il Syaikh Muhammad bin Ibrohim 4/69). Memasang gigi emas tanpa ada kebutuhan yang mendesak tidak diperbolehkan, sebab keharaman emas itu berlaku pada kaum lelaki. Jika yang dilakukan orang tersebut adalah hanya untuk berhias maka seharusnya ia melepasnya, dan mengganti gigi tersebut dengan sesuatu yang mubah selain emas. (Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/42). Hal ini tentu dinilai juga dari tujuan pemasangan gigi palsu tersebut yaitu untuk menggantikan gigi yang telah rusak dan menggantikannya dengan gigi yang baru. Perawatan pemasangan gigi palsu ini  tidak termasuk mengubah ciptaan Allah bahkan mungkin justru sangat dibutuhkan untuk mendukung fungsi mastikasi (pengunyahan).

gigi tiruan implan

Untuk menanggapi masalah skenario, ada dua pendapat yang menjelaskan perihal tersebut. Pendapat pertama mengatakan bahwa gigi palsu itu tidak lagi perlu dibuka apabila meninggal karena hal seperti itu tidak pernah disebut dalam nas yang tsabit dari Rasulullah SAW. Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika pemakai gigi palsu tersebut meninggal, bila gigi tersebut permanen, sehingga untuk mencopotnya harus dengan operasi, maka tak perlu mencopotnya demi menghormati jasad mayit. Kecuali bila gigi tersebut terbuat dari bahan yang bernilai (spt emas), sehingga akan mendorong orang untuk mencurinya. Kalau gigi tersebut tidak permanen lebih baik dicopot, karena itu tak ubahnya hiasan seperti cincin yang tidak ada gunanya untuk disertakan dengan mayit.

Lebih lanjut dijelaskan, jenazah boleh memakai sesuatu yang dibolehkan memakainya ketika ia masih hidup (Dalam Kitab Hasyiah Bajuri, jilid 1 halaman 248). Jika mayat itu memakai gigi palsu dari emas dan perak atau lainnya yang berharga, lebih utama dibuka jika sekiranya mudah dibuka karena membiarkannya terkubur bersama jenazah termasuk dalam mubadzir. Tetapi jika sukar, tidak perlu dibuka karena haram hukumnya menyakiti mayat (Majalah Mawaddah, 2008).

referensi:

Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir–Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).